• Pengertian Desa

    Desa,menurut definisi "universal", adalah sebuah aglomerasi permukiman di area perdesaan (rural). Di Indonesia, istilah desa adalah pembagian wilayah administratif di Indonesia di bawah kecamatan, yang dipimpin oleh Kepala Desa.

  • This is default featured slide 2 title

    Sejarah desa Jatirejo tidak terlepas dari sejarah masyarakat samin di Kabupaten Lumajang.Desa ini awalnya bernama desa Jatigono.Karena seiring pertambahan Penduduk yang semakin padat maka Desa Jatigono di bagi menjadi tiga Desa yaitu Desa Jatimulyo, Desa Jatirejo, dan Desa Jatigono..

Minggu, 28 Agustus 2016

Pengertian Desa

Pengertian Desa
Secara semantik, ada berbagai peristilahan yang melekat dengan kata desa. Beberapa istilah yang sering kali disandingkan dengan kata desa diantaranya rural, village dan community. Istilah rural adalah lawan kata dari urban yang banyak digunakan dalam kalimat yang menunjukkan karakteristik desa. Jika diartikan kedalam bahasa indonesia rural berarti pedesaan. Berbeda dengan kata village, dalam sinonim ini, desa lebih menunjukkan kewilayahan dimana penduduk tertentu bermukim. Sedangkan istilah community menerangkan sebuah persekutuan sosial.
            Desa dalam pengertian komunitas dikenal dalam ilmu sosiologi sebagai gemeinschaft yang berarti suatu kehidupan bersama dalam suatu wilayah tertentu, dimana anggota-anggotanya diikat oleh hubungan batin yang murni, bersifat alamiah dan kekal. Biasanya sistem sosial seperti ini dapat dijumpai dalam kehidupan keluarga dan kelompok kekerabatan yang hidup di pedesaan atau organisasi pedagang, petani, nelayan atau kelompok masyarakat yang tinggal di perkotaan.
            Dalam perspektif komunitas, ada 4 unsur dasar yang membentuk desa, yaitu; solidaritas, aktor, struktur (organisasi adat), dan basis material (ulayat : wilayah dan hukum). Keempat unsur ini melatarbelakangi terbentuknya "desa asli" sebagai kesatuan yang secara konvensional mengikat masyarakat baik secara geneologis maupun teritorial. Dari konteks ini sistem desa terbangun secara mandiri, erat dan kuat, dipimpin oleh seorang kepala suku adat atau kepala desa yang memiliki kuasa dalam mengatur sumber daya sesuai hukum adat yang ada.
            Berbeda dengan pengertian desa secara semantik, ada beberapa ahli yang mendefinisikan desa dalam pengertian formal. Menurut guy hunter (dalam mukhtar sarman, 2008:11) desa sebagai wilayah administrasi adalah sebuah wilayah otonomi pemerintahan.
            Pengertian desa menurut Sutardjo Kartohadikusumo, mendefiniskan desa sebagai suatu kesatuan hukum dimana bertempat tinggal suatu masyarakat yang berkuasa mengadakan pemerintahan sendiri. Sedangkan C.S. Kansil, menerangkan bahwa desa adalah suatu wilayah yang ditempati oleh sejumlah penduduk sebagai kesatuan masyarakat termasuk di dalamnya kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai organisasi pemerintahan terendah langsung dibawah camat dan berhak menyelenggarakan rumah tangganya sendiri dalam ikatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
            Desa menurut Prof. Drs. HAW. Widjaja dalam buku yang berjudul “Otonomi Desa” menyatakan bahwa : “Desa adalah sebagai kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai susunan asli berdasarkan hak asal usul yang bersifat istimewa. Landasan pemikiran dalam mengenai Pemerintahan Desa adalah keanekaragaman, partisipasi, otonomi asli, demokratisasi dan pemberdayaan masyarakat.
            Di dalam Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 1 Ayat 12 mengartikan Desa sebagai berikut : “Desa atau yang disebut nama lain, selanjutnya disebut desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintah Negara Kesatuan Republik Indonesia”.
            Dalam buku “Dinamika Perdesaan : Sebuah Pendekatan Sosiologis” Mukhtar Sarman (2008) menuliskan berdasarkan determinan utama ciri-ciri ekologis dan faktor-faktor pendukungnya dapat dibuat tipologi desa. Secara garis besar tipologi desa dapat diklasifikasikan menjadi : (a) desa-desa daerah pantai, (b) desa-desa di daerah pedalaman, (c) desa-desa di daerah kantong
            Menurut Roucek & Warren (1962), masyarakat desa memiliki karakteristik sebagai berikut: (1) peranan kelompok primer sangat besar; (2) faktor geografik sangat menentukan pembentukan kelompok masyarakat; (3) hubungan lebih bersifat intim dan awet; (4) struktur masyarakat bersifat homogen; (5) tingkat mobilitas sosial rendah; (6) keluarga lebih ditekankan fungsinya sebagai unit ekonomi; (7) proporsi jumlah anak cukup besar dalam struktur kependudukan.
Masyarakat desa secara umum sering dipahami sebagai suatu kategori sosial yang seragam dan bersifat umum, dan masyarakat desa sering di identikkan dengan petani. Namun, tanpa disadari, sebenarnya di dalam komunitas masyarakat desa terdapat deferensiasi atau perbedaan-perbedaan. Dalam sosiologi, konsep kebudayaan sangat penting dan masyarakat tidak dapat dipisahkan dari kebudayaan. Konsep kebudayaan ini mengacu kepada gambaran tentang cara hidup masyarakat desa.
            Warga suatu masyarakat pedesaan mempunyai hubungan yang lebih erat dan lebih mendalam ketimbang hubungan mereka dengan warga masyarakat pedesaan lainnya. Sistem kehidupan biasanya berkelompok atas dasar sistem kekeluargaan (Soekanto, 1994). Selanjutnya Pudjiwati (1985), menjelaskan ciri-ciri relasi sosial yang ada di desa itu, adalah pertama-tama, hubungan kekerabatan. Sistem kekerabatan dan kelompok kekerabatan masih memegang peranan penting. Penduduk masyarakat pedesaan pada umumnya hidup dari pertanian, walaupun terlihat adanya tukang kayu, tukang genteng dan bata, tukang membuat gula, akan tetapi inti pekerjaan penduduk adalah pertanian. Pekerjaan-pekerjaan di samping pertanian, hanya merupakan pekerjaan sambilan saja.
            Golongan orang-orang tua pada masyarakat pedesaan umumnya memegang peranan penting. Orang akan selalu meminta nasihat kepada mereka apabila ada kesulitan-kesulitan yang dihadapi. Nimpoeno (1992) menyatakan bahwa di daerah pedesaan kekuasaan-kekuasaan pada umumnya terpusat pada individu seorang kiyai, ajengan, lurah dan sebagainya. Ada beberapa ciri yang dapat dipergunakan sebagai petunjuk untuk membedakan antara desa dan kota. Dengan melihat perbedaan perbedaan yang ada mudah mudahan akan dapat mengurangi kesulitan dalam menentukan apakah suatu masyarakat dapat disebut sebagi masyarakat pedesaan atau masyarakat perkotaan. Ciri ciri tersebut antara lain :
1) jumlah dan kepadatan penduduk
2) lingkungan hidup
3) mata pencaharian
4) corak kehidupan sosial
5) stratifiksi sosial
6) mobilitas sosial
7) pola interaksi sosial
8) solidaritas sosial
9) kedudukan dalam hierarki sistem administrasi nasional

Sumber :  http://anakdesa12.blogspot.co.id/

Share:

Sejarah Desa Jatirejo


DESA JATIREJO

Sejarah desa Jatirejo tidak terlepas dari sejarah masyarakat samin di Kabupaten Lumajang.Desa ini awalnya bernama desa Jatigono.Karena seiring pertambahan Penduduk yang semakin padat maka Desa Jatigono di bagi menjadi tiga Desa yaitu Desa Jatimulyo, Desa Jatirejo, dan Desa Jatigono.

            Dahulunya pohon jati tumbuh dimana-mana,tumbuhan ini memiliki manfaat yang tidak terlepas dari kehidupan masyarakat.Adapun manfaatnya ialah kayunya dipakai untuk pembuatan bahan furnitur atau bangunan,sedangkan daunnya dimanfaatkan sebagai pembungkus makanan di pasar tradisional.

            Suatu ketika penduduk kawasan itu menebang kayu jati yang sangat besar, dan setelah di Belah didalam kayu jati tersebut ada golek  atau semacam boneka. lambat laun pertumbuhan penduduk semakin padat. Pada tahun 1871,kawasan ini akhirnya dinamakan Jatigono.Pemberian nama  desa ini didasarkan pada penemuan golek atau gono di dalam kayu jati yang dibelah tersebut yang masa itu di pimpin oleh P.Sapirin dan ikut wedono atau kecamatan Tempeh. Pada bulan Juni tahun 1969, pada masa kepemimpinan H. Moch.Rais karena semakin ramainya penduduk desa dan banyaknya kepentingan maka desa Jatigono tadi dipecah  menjadi 3 (Tiga) desa yaitu :

1.    Desa Jatigono yang letaknya sebelah utara.

2.    Desa Jatirejo yang letaknya dibagian tengah.

3.    Desa Jatimulyo yang letaknya di bagian selatan.

            Secara administratif, desa Jatirejo terletak di wilayah kecamatan Kunir kabupaten Lumajang dengan posisi dibatasi oleh wilayah desa-desa tetangga. Di sebelah utara berbatasan dengan desa Jatigono Di sebelah barat berbatasan dengan desa Pandanwangi Di sisi Selatan berbatasan dengan desa Jatimulyo sedangkan di sisi timur berbatasan dengan desa Darungan.

            Wilayah desa Jatirejo terdiri dari 4 dusun yaitu : dusun Jatiagung, dusun Jastisari, dusun Jatiarum, dan dusun Jatiwangi, yang masing-masing dipimpin oleh seorang Kepala dusun. Dari empat dusun tersebut terbagi menjadi 6 Rukun Warga (RW) dan 31 Rukun Tetangga (RT).

            Jarak tempuh desa Jatirejo ke ibu kota kecamatan adalah ± 4 km, yang dapat ditempuh dengan waktu sekitar ±7 menit. Sedangkan jarak tempuh ke ibu kota kabupaten adalah ±20 km, yang dapat ditempuh dengan waktu sekitar ±30 menit.     

              Bagaimanapun,asal-usul desa Jatirejo merupakan sebuah sejarah yang ada pada masa sekarang.Ketika mendengar kata Jatirejo,hal yang langsung terpikirkan adalah pohon jati,jelas karena desa Jatirejo dahulunya adalah kawasan tumbuhan pohon jati yang tumbuh dimana-mana,hingga dinamakan desa Jatigono dan karena pertumbuhan penduduk yang pesat dan semakin banyaknya kepentingan,akhirnya  dipecah menjadi desa Jatimulyo, desa Jatirejo,dan desa Jatigono. Desa Jatirejo sebagai bagian dari Indonesia tercinta ini,harus kita akui,dijaga,dan dipertahankan sampai kapanpun oleh setiap Warga Negara Indonesia yang mencintai negaranya ini.



Penyusun               : Chrisdayan Aji Arif (12)

Kelas                       : XII IPA 2
Pada Tanggal      : 28 Agustus 2016


























Share:

BTemplates.com